Tuesday, April 03, 2007

Risalah Pernikahan " walimatul Ursy "

bismillahirrahmanirrahim


WALIMATUL 'URSY
(Perayaan Pernikahan)
"Seseorang yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya.
Oleh karena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk meraih setengah lainnya" (H.R Imam Ahmad)



Mukaddimah
Segala puji hanyalah bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan mengharapkan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada orang yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak akan ada orang yang sanggup memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam" (Q.S Al-Imran : 102)
"Hai sekalian manusia,bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (Q.S An-Nisaa':1)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." (Q.S Al Ahzaab :70-71)
Selain itu, sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah himpunan kata-kata dalam kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah bimbingan Nabi Muhammad SAW. Pemecahan masalah yang buruk ialah pemecahan yang tidak bersumber dari KitabNya dan Sunnah RasulNya. Segala sesuatu yang diada-adakan yang berkaitan dengan agama adalah bid'ah, semua bid'ah adalah sesat, dan semua kesesatan itu di neraka.
Alhamdulillah, kami sajikan ke hariban para pembaca sekalian, sebuah risalah tentang walimatul ursy' (Perayaan Pernikahan) yang kami coba kumpulkan dari beberapa kitab-kitab yang mengacu pada Qur'an dan Sunnah yang tentunya dengan pemahaman Salafush Shalih (Generasi terdahulu yang terbaik).
Telah kita maklumi bersama bahwa dalam beragama ini tentunya mengacu pada ilmu,amal, dakwah dan sabar. Kami mencoba menggali ilmu tentang walimatul ursy' sesuai syariat Islam, kami berusaha mengamalkannya semampu kami yang tentunya sebagai manusia sangat banyak keterbatasan-keterbatasan dan kelemahan kami, kemudian kami mencoba kembali mendakwahkan semampu kami juga dengan risalah ini, dan terakhir kita semua diperintahkan bersabar terhadap apa yang ditaqdirkan Allah kepada kita.
Sedikit risalah ini kami harapkan dapat bermanfaat bagi kita semua, dan semoga tercatat di sisi Allah sebagai salah satu amal shalih dan bekal kelak di hari pertanggungjawaban yang tak akan ada manusia yang bisa lari kepadaNya.
Ya Allah… Jadikanlah kami orang-orang yang bersifat baik, jangan biarkan kami menjadi orang yang hanya bisa menjelaskan kebaikan tanpa melakukannya.
Ya Allah…ampunilah hambamu yang lemah ini, dan masukkanlah hambamu ini ke dalam golongan orang-orang yang beruntung.
Hamba yang mengharap ampunan Tuhannya yang Maha Pengampun


WALIMATUL 'URSY
Hukum Mengadakan Walimatul 'Ursy (Perayaan Pernikahan)
Wajib Mengadakan walimah
Islam melarang umatnya untuk mengadakan akad nikah secara diam-diam, terutama setelah dukhul (masuk) pengantin, seperti yang diperintahkan Nabi kepada Abdurrahman bin Auf dan berdasarkan hadits yang dibawakan Buraidah Ibnul Khashif, katanya : "Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: "Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa'ad berkata :Saya akan menyumbang seekor kambing .Yang lain menyahut:"Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian". Dalam riwayat lain:"Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum." (Riwayat Ahmad dan Thabrani).

Sunnah yang harus diperhatikan dalam mengadakan Walimah
a. Dilakukan 3 hari setelah hari dukhul (masuk)nya, seperti yang dibawakan oleh Anas r.a, katanya:" Rasulullah SAW telah masuk pengantin dan memerintahkan saya mengundang orang makan-makan dalam pesta perkawinannya itu.(H.R Bukhari,Al Baihaqi,dll)
b. Dari Anas r.a, katanya :"Rasulullah SAW telah kawin dengan Shafiah dengan mas kawin "pembebasannya" (sebagai tawanan perang Khaibar), dan mengadakan upacara pesta perkawinan selama 3 hari. (Dibawakan oleh Abu Yu'la terdapat dalam Shahih Bukhari)
c. Agar mengundang orang-orang sholeh baik miskin atau kaya, sesuai dengan wasiat rasulullah SAW: "jangan bersahabat kecuali dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali orang-orang muttaqin (yang taqwa) (H.R AtTurmudzi,Abu Daud,Al-Hakim,dll)

Yang diundang dalam Walimah
Islam melarang walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan si miskin. Dalam hadits riwayat Muslim, AlBaihaqi, dll dikatakan Rasulullah SAW bersabda:" Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah di mana orang-orang kaya diundang makan, sedangkan si miskin tidak, Barangsiapa tidak menghadiri undangan walimah itu, maka ia telah membangkang pada Allah dan Rasulnya.

Hukum Menghadiri Undangan
Orang yang diundang wajib datang ke pesta perkawinan. Berikut ini hadits yang menerangkan hal itu:
a. Hadits Riwayat Bukhari,'Abd bin Hamid, Rasulullah SAW bersabda :"Lepaskan para tawanan (dari tangan musuh dengan tebusan dan sebagainya), sambutlah undangan dan kunjungilah orang sakit".
b. "Jika kalian diundang ke walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu, ia telah membangkang kepada Allah dan Rasulnya (H.R Bukhari,Muslim,Ahmad)

Tidak Menghadiri Undangan yang di dalamnya ada maksiat
a. Dibawakan oleh Ali, katanya: "Saya membuat makanan dan mengundang Rasulullah untuk datang. Setelah Baginda melihat dalam rumah kami ada gambar, baginda keluar dan pergi. Saya bertanya pada beliau:"Wahai Rasulullah,Demi Allah, adakah sesuatu yang membuat baginda gundah dan murka?.Beliau menjawab:"Di dalam rumahmu terdapat tirai bergambar.Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (H.R Ibnu Majah,Abu Yu'la,dll)
b. Rasulullah SAW bersabda :"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, janganlah duduk di meja makan yang menghidangkan minuman keras (Riwayat Turmudzi,Ahmad bin Umar,dll)
c. Berkata Imam Al-Auza'I : :Kami tidak menghadiri walimah yang ada genderang dan piano (H.R Abul Hasan Al - Harbi)

Ucapan Selamat kepada Mempelai:
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata :"Birrafa' wal banin",ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak seperti kalimat di atas, dilarang Islam. Hal ini sesuai dengan hadits: Dari Al-Hasan bahwa Aqil bin Abi Talib kawin dengan seorang wanita dari Jasyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah :"Bir rafa' wal banin". Aqil bin Abi Talib mencegah, katanya:"Jangan mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya". Para tamu bertanya:"Lalu,apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?"
Aqil menjelaskan, ucapkanlah:
"Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan". Demikian ucapan yang diperintahkan Rasul (H.R An-Nasai,Ibnu Majah, dll)

Meriahkan Perkawinan dengan nyayian dan rebana
Kaum wanita yang memeriahkan pesta perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana, Islam tidak melarangnya, dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan akhlak, seperti yang diriwayatkan dalam beberapa hadits:
a. Menurut keterangan Aisyah, ia mengarak seorang wanita menemui suaminya, seorang pria Anshor. Nabi SAW bersabda :"He, Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan"Kaum Anshor senang pada hiburan".(H.R Bukhari,Al-Hakim dll)
b. Dibawakan dari Abi Balaj Yahya bin Salim, katanya :"Saya berkata kepada Muhammad bin Hathib, saya telah beristri dua orang, dan tidak seorangpun diantara keduanya itu yang dimeriahkan dengan bunyi tabuhan rebana.Lalu jawab Muhammah r.a:"Rasulullah SAW bersabda :"Pemisah antara yang halal dan yang haram itu,bunyi-bunyian dengan rebana" (dikeluarkan oleh Al-Nasa'I dan At-Turmudzi)
c. Sabda Rasulullah "Perkawinan itu harus diumumkan". (H.R Ibnu Habban dan At-Tabarani)

Larangan melanggar hukum Syara'
1. Bercampur baur pria dan wanita
Dalam Al-Qur'an Allah telah menegaskan :
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita-wanita beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra suami-suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginnan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar mengetahui perhiasan yang mereka sembunyikan, Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung " (Q.S An-Nur :30-31)
2. Menempel gambar-gambar makhluk bernyawa
a. dari Aisyah r.a, katanya: "Saya sedang memasang tirai / kelambu bergambar patung-patung (dalam riwayat yang lain:gambar kuda bersayap/kuda sebrani), ketika Rasulullah SAW masuk, ketika beliau melihat gambar-gambar itu, beliau langsung menurunkannya dan dengan wajah merah padam baginda bersabda, katanya:"Ya, Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah orang-orang yang suka membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah (dalam riwayat lain:Di Hari kiamat nanti pemilik lukisan-lukisan itu akan disiksa dan dikatakan kepada mereka:"Ayo, hidupkanlah ciptaan kalian itu".Nabi menyambung sabdanya:Rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, tidak akan dimasuki malaikat(rahmat).Berkata Aisyah :kemudian tirai itu kami potong-potong dan kami jadikan dua buah bantal, dan saya melihat beliau menyenderkan tubuhnya pada salah satu bantal itu, padahal bantal itu bergambar" (H.R Bukhari,Muslim dll)
tetapi gambar-gambar atau lukisan-lukisan diperbolehkan jika memang mengandung manfaat dan tidak dikhawatirkan akan mendatangkan bahaya sedikitpun, gambar-gambar seperti itu antara lain dapat kita jumpai dalam bidang kedokteran, ilmu bumi, kepolisian yang berguna untuk melacak dan menyergap buronan, dll. Gambar tersebut dapat bermanfaat dan dibenarkan oleh Islam berdasar hadits:
"Dari Aisyah r.a bahwa dia bermain-main dengan anak-anakan (boneka), lalu Nabi SAW mengundang teman-teman Aisyah untuk bermain bersama" (H.R Bukhari,Muslim,Ahmad dll)
Riwayat hadits yang lain menceritakan bahwa Aisyah bermain dengan kuda-kudaan bersayap atau kuda sembrani bersulam'. Komentar Al-Hafizh : "Berdasar hadits ini, boleh adanya gambar-gambar, boneka mainan anak-anak, tapi khusus untuk wanita. Hal ini dibenarkan juga oleh Iyadh berdasar pendapat jumhur. Jual beli anak-anakan (boneka) pun dibenarkan, untuk melatih ketrampilan mereka sedari kecil sebagai calon Ibu dan ratu rumah tangga ketika mereka membina keluarga kelak".
3. Mencabut Alis
"Allah mengutuk wanita pemberi tattoo,meminta ditatto,mencabut alis mata, menolong mencabutkan alis mata, dan para wanita yang membuat celah-celah dalam upaya mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah" (H.R Bukahri,Muslim,Abu Daud dll)

Amanat (Wasiat) Untuk suami Istri
1. Hendaknya suami istri senantiasa saling ingat mengingatkan, bersama-sama menjalankan perintah Allah SWT, mengikuti hukumNya yang terdapat dal Qur'an dan Hadits, bahu membahu menegakkan kebenaran, dan berusaha menciptakan keluarga mukmin yang penuh cinta kasih dan ketentraman. Tradisi yang hidup subur di masyarakat, warisan nenek moyang jangan mengenyampingkan aturan dan larangan yang digariskanNya. Hendaknya firman Allah dal QS Al-Ahzab ayat 36 kita ingat:
"Tidak ada hak pilih bagi laki-laki maupun perempuan (Mukminin dan mukminat) apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu hukum bagi mereka.Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya, maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata".
2. Hendaknya menunaikan hak dan kewajiban yang telah diamanatkan di pundak mereka. Misalnya: seorang istri jangan menuntut persamaan semua hak dengan suami.Seorang suami jangan menggunakan kesempatan yang dianugerahkan Allah SWT sebagai kepala rumah tangga untuk mendzalimi dan menyakiti istri dengan sewena-wena. Suami dan istri hendaknya menghayati dan mengamalkan ketetapan yang Allah gariskan dengan ikhlas dan hati gembira.
a. "Hak untuk perempuan itu sebanding dengan kewajiban yang dibebankan di atas pundaknya dengan cara yang baik, dan untuk laki-laki diberi kelebihan satu derajat atas perempuan itu, dan Allah maha kuasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Baqarah 228)
b. "Laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara mereka. Adapun wanita-wanita yang kamu kuatirkan kedurhakaannya, berilah mereka nasihat dan (kalau perlu lakukanlah tindakan) pisah tempat tidur dan beri pukulan (yang tidak menyakitkan benar), jika mereka taat kepadamu, janganlah kamu cari jalan untuk mendzaliminya, sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Benar". (Al-An-Nisa 34)
c. Muawiyah bin Haidah r.a bertanya kepada Nabi SWA, katanya: "Ya Rasulullah, apa hak istri kepada suami?" Jawab Rasulullah SAW:"Engkau beri makan mereka jika engkau makan, engkau beri pakaian jika engkau berpakaian, jangan engkau jelek-jelekkan, jangan engkau pukul,jangan engkau pisah tempat tidur kecuali di dalam rumah, bagaimana hal seperti itu akan kau lakukan, padahal antara kalian sudah dihalalkan, kecuali dengan tindakan yang dihalalkan pula" (H.R Abu daud,Al-Hakim,Ahmad dll)
d. Sabda Rasulullah SAW:"Orang-orang yang berlaku adil di hari kiamat nanti akan ditempatkan di mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman (Allah SWT) -lalu kedua belah tangan Rasulullah SAW dirangkaikan- orang yang termasuk ke dalam golongan itu ialah orang yang menegakkan keadilan dalam pemerintahannya, kepada isterinya, dan tidak menyimpang (serong)" (H.R Muslim dll)
"Barangsiapa mengerjakan amal sholeh (kebaikan) baik laki-laki atau perempuan, sedang ia seorang mukmin, maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik, dan Kami akan mengganjar mereka dengan pahala yang sebaik-baiknya, lebih dari apa yang mereka lakukan". (QS An-Nahl 97)
3. Para istri hendaklah patuh kepada sang suami sebatas kemampuannya,karena Allah telah menganugerahi kelebihan atas laki-laki, seperti diutarakan dalam ayat-ayat berikut:
"Laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita, dan untuk laki-laki diberi kelebihan satu derajat atas kaum wanita".
Ada beberapa hadits yang terkait dengan hal ini:
a. "Tidak dihalalkan seorang perempuan shaum / puasa (dalam riwayat lain:Janganlah perempuan itu shaum) ketika suaminya ada di tempat, kecuali dengan seizin suaminya (berlaku untuk shaum sunnat), dan tidak boleh memasukkan orang ke rumahnya, kecuali dengan seizin suaminya" (H.R Bukhari,Muslim,An-Nasai dll)
b. "Apabila seorang suami mengajak istrinya tidur, lalu si istri menolak ajakannya, sehingga si suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan mengutuk si istri itu hingga pagi harinya (dalam riwayat lain:atau hingga ia kembali, dalam riwayat lain lagi:hingga suami itu senang dengan istrinya itu") " (H.R Bukhari,Muslim,Ahmad dll)
c. "Demi jiwa Muhammad yang ada dalam genggamanNya, seorang perempuan tidaklah menunaikan hak Robbnya sebelum ia menunaikan hak suaminya.Jika sang suami meminta istrinya untuk tidur, ia harus memenuhinya meskipun masih berada di atas pelana kuda" (H.R Ibnu Majah,Ahmad,Ibnu Habban dll)
d. "Seorang perempuan yang menyakiti hati suaminya di dunia, maka bidadari-bidadari (calon) istrinya berkata: jangan kau sakiti dia, mudah-mudahan Allah akan mematikan engkau. Dia bagimu hanyalah suami / tamu asing, dan akan segera meninggalkanmu untuk kembali kepada kami " (H.R At-Turmudzi,Ibnu Majah dll)
e. Dari Hashin bin Muhshan, katanya:"Bibi saya berkata, ujarnya: saya pergi menemui Rasulullah untuk suatu keperluan.Lalu beliau melihat saya, Baginda SAW bersabda:" Apakah engkau mempunyai suami?" "Ya, baginda,jawab saya.Beliau bertanya lagi:"Bagaimanakah perlakuanmu terhadapnya?" Saya jawab:"Saya selalu berusaha patuh kepadanya dan meningkatkan pelayanan kepadanya, dengan segala kemampuan yang ada". Rasulullah SAW bersabda lagi:"(Camkanlah)!, ketahuilah, sesungguhnya kedudukan engkau ada pada sisisnya, dialah Sorga dan Nerakamu" (H.R Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Saad,An-Nasai,Ahmad Al-Hakim dll)
e. "Seorang istri yang menunaikan sholat 5 waktu, memelihara kehormatannya, dan patuh pada suaminya, maka ia akan masuk sorga dari pintu mana yang ia kehendaki".


Hadits-hadits tentang Perkawinan
Berikut ini perkataan Rasulullah Muhammad SAW tentang perkawinan :
1. "Maukah kuberi tahu pada kalian harta simpanan terbaik bagi seseorang? Itulah seorang istri sholehah yang menyenangkan bila dipandang (suaminya), yang patuh jika disuruh, dan pandai menjaga diri sewaktu suaminya pergi (H.R Abu Dawud, Hakim, dan Baihaqi)
2. "Hal terbaik bagi orang mukmin setelah ketaqwaan pada Allah adalah memiliki seorang istri sholehah, yaitu yang patuh jika disuruh, menyenangkan bila dipandang,yang membenarkan bila suami bersumpah, dan pandai menjaga dirinya dan harta suaminya jika sang suami pergi". (H.R Ibnu Majah)
3. "Siapa yang senang akan sunnahku maka hendaklah ia mengikuti sunnahku, dan diantara sunnahku adalah menikah" (H.R Baihaqi dan Sunan-nya)
4. "Sesungguhnya kehidupan dunia ini adalah perhiasan yang akan hilang, dan istri sholehah merupakan sebaik-baik perhiasan di dunia ini" (H.R Nasa'I dan Ibnu Majah).
5. "Seseorang yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk meraih setengah lainnya" (H.R Imam Ahmad)
6. "Menikahlah supaya jumlah kalian makin banyak.Sebab, di hari kiamat nanti aku akan merasa bangga di hadapan umat lain dengan jumlah kalian yang banyak" (H.R 'Abdurrazaq dalam al-Jami')
7. "Istri terbaik adalah yang menyenangkan bila kaupandang, patuh bila kausuruh, dan pandai menjaga diri dan hartanya bila kau pergi". (H.R Ibn jarir)
8. "Pernikahan adalah jalan terbaik bagi dua orang yang saling mencintai" (H.R Ibn Majah dan Hakim)
9. "Wanita yang banyak berkahnya adalah yang mas kawinnya sangat ringan" (H.R Ahmad, Hakim, dan Baihaqi)
10. "Siapa yang ingin menemui Allah dalam keadaan suci hendaknya menikahi perempuan yang merdeka" (H.R Ibn Majah)
11. "Nikahilah para gadis, karena mulut mereka lebih segar dan rahimnya lebih subur serta lebih rela dalam menerima pemberian yang sedikit" (H.R Thabrani dalam al-Kabir)
12. "Umumkanlah perkawinan ini dan jadikanlah masjid sebagai tempat akad nikah serta tabuhlah rebana-rebana (untuk menyemarakkan suasana)". (H.R Turmudzi)
13. "Nikahilah wanita yang subur rahimnya dan sangat penyayang, karena di hari kiamat nanti aku membanggakan jumlah kalian yang banyak di hadapan nabi-nabi" (H.R Ahmad dan Ibn Hibban)
14. "Mengapa kamu tidak menikah dengan perawan agar kamu bisa saling bercengkerama dan bercanda ria dengannya".(H.R Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).
15. "Kalau kalian didatangi seorang laki-laki - untuk meminang putrimu - dan kalian senang akan agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Bila tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ". (H.R Ibn Majah, Turmudzi, dan hakim)
16. "Ciri-ciri wanita yang akan membawa keberuntungan adalah yang mudah sewaktu dipinang, ringan mas kawinnya, dan subur rahimnya" (H.R Ahmad, Hakim, dan Baihaqi)
17. "Persyaratan yang paling harus ditepati adalah persyaratan yang dengannya kemaluan (hubungan seks) menjadi halal".(H.R Ahmad,Bukhari,Muslim)
18. "Mas kawin yang paling baik adalah yang paling ringan".(H.R Hakim dan Baihaqi)
19. "Kawinlah meski dengan (mas kawin) cincin besi (H.R Bukhari)
20. "Siapa yang memberi mas kawin berupa dua genggam penuh gandum atau tepung halus atau kurma maka dia boleh menggauli istrinya." (H.R Abu Dawud dan Baihaqi)
21. "Ajaklah kaum wanita bermusyawarah dalam urusan mereka.Janda harus berterus terang menyatakan persetujuannya (untuk menerima pinangan), sedangkan persetujuan perawan cukup dengan diamnya"(H.R Bukhari dan Muslim)
22. "Janda lebih berhak ketimbang walinya dalam soal mengatur dirinya, sedangkan gadis harus dimintakan dulu persetujuannya oleh bapaknya dalam soal dirinya, dan tanda persetujuannya adalah diamnya" (H.R Abu Dawud dan Nasai)
23. "Tidak ada perkawinan tanpa wali dan dua saksi laki-laki yang adil. Kalau mereka berselisih, maka penguasa adalah wali dari wanita yang tak punya wali".(H.R Bukhari dan Muslim)
24. "Tidak ada perkawinan tanpa wali. Dan wanita yang berzina adalah yang menikahkan dirinya sendiri tanpa wali"(H.R Dailami dalam Musnad al-Firdaus)
25. "Tidak ada perkawinan tanpa wali dan dua saksi laki-laki yang adil.Tanpa kehadiran mereka, setiap perkawinan dianggap batil (tidak sah)" (H.R Ibn Hibban dalam Shahihnya).
26. "Jika salah seorang di antara kalian akan menikahkan anak gadisnya, maka hendaklah ia meminta izin dulu darinya" (H.R Thabrani dalam al-Kabir)
27. "Tidak dihalalkan bagi seorang pria muslim meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya (muslim lainnya) sebelum pinangan itu dicabut. Tidak boleh pula ia memberi penawaran harga jika telah ada penawaran saudaranya" (H.R Ahmad dalam al-Musnad)
28. "Wanita biasanya dinikahi karena empat hal:hartanya, agamanya, kecantikannya, keturunan, dan kedudukannya. Kamu harus menikahi wanita karena agamanya.Jika tidak, kamu pasti akan jadi miskin"(H.R said bin Mansur dalam Sunan-nya)
29. "Waspadalah terhadap tanaman hijau yang tumbuh di atas tumpukan sampah, yaitu wanita cantik yang berakhlak buruk" (H.R Daruquthni dalam al-Afrad dan Dailami)
30. "Siapa yang menikahi wanita lantaran kedudukannya, maka Allah akan menghinakannya. Siapa yang menikahi wanita lantaran kekayaannya, maka Allah akan memiskinkannya. Siapa yang menikahi wanita lantaran kecantikannya, maka Allah akan menistakannya. Siapa yang menikahi wanita demi menjaga pandangan matanya, memelihara kemaluannya, dan mempererat tali silaturahmi, maka Allah akan memberkahi mereka berdua".(H.R Ibn Najjar)
31. "Kalau Allah telah menggerakkan hati anda untuk meminang seorang wanita, maka Anda boleh melihat wanita itu" (H.R Ahmad,Hakim, dan Ibn Majah).
32. "Lihatlah wanita itu - sewaktu melamar - karena hal itu bisa melanggengkan usia perkawinan kalian berdua" (H.R Turmudzi dan Nasa'i). Nabi SAW mengungkapkan hal ini kepada Jabir sewaktu dia meminang seorang wanita dari kaum Anshar.
33. "Demi Allah, kalau seorang istri diminta suami untuk melayaninya namun ia menolaknya, maka yang ada di atas langit akan marah kepadanya sampai sang suami kembali ridlo kepadanya" (H.R Muslim)
34. "Kalau aku boleh menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, maka pasti akan kusuruh istri bersujud pada suami" (H.R Nasa'I, Ahmad, dan Hakim)
35. "Seorang istri dianggap belum memberi hak Tuhannya sebelum ia memberi hak suaminya, sampai-sampai ia tidak boleh menolak bila sang suami memintanya berhubungan badan meski ia ada di atas punggung unta" (H.R Turmudzi,Ibn Majah, dan Ahmad)
36. "Bila seorang suami disakiti istrinya maka para bidadari calon istrinya (di surga nanti) akan berkata,'Jangan sakiti dia,nanti Allah akan memerangimu! Dia hanya singgah sebentar di sisimu. Ia akan segera berpisah darimu untuk datang kepada kami" (H.R Turmudzi,Ibn Majah, dan Ahmad)
37. "Apakah kamu sudah bersuami?" Tanya Nabi kepada seorang wanita.Wanita itu mengiyakan. Setelah itu Nabi berkata,"Perhatikanlah perlakuanmu terhadapnya, karena ia (menentukan) surga dan nerakamu" (H.R Baghawi,Thabrani, dan Hakim). Ucapan ini disampaikan Nabi SAW kepada bibi Hushain bin Mihshan dari kaum Anshar.
38. "Orang yang mempunyai hak tertinggi atas seorang wanita adalah suaminya, sedangkan orang yang mempunyai hak tertinggi atas lelaki adalah ibunya" (H.R Hakim dalam al-Mustadrak).
39. "Urusan kalian adalah salah satu hal yang membuatku gelisah setelah kepergianku.Hanya mereka yang sabar yang sanggup menahan diri atas ulah kalian setelah kepergianku" (H.R Bukhari,Nasa'I, dan Turmudzi) Ucapan ini disampaikan Nabi SAW kepada para istrinya sebagai pengajaran kepada umatnya.
40. "Seorang istri yang taat kepada Tuhan, menunaikan hak-hak suami dan menyebut-nyebut kebaikannya, pandai menjaga dirinya dan harta suaminya, maka ia berada setingkat di bawah para syuhada di surga nanti. Jika suaminya seorang mukmin yang berakhlak baik, maka ia akan menjadi istrinya di surga. Kalau tidak, maka Allah akan menikahkan dengan para syuhada" (H.R Thabrani dalam al-Kabir)
41. "Bila suami ada di rumah maka seorang istri tidak boleh berpuasa sunat kecuali diizinkan olehnya (H.R Hakim)
42. "Bila seseorang melihat wanita berparas cantik yang merangsang nafsunya, maka segeralah ia menemui istrinya.Sebab, kemaluan itu sama saja, dan istrinya juga memiliki apa yang dimiliki wanita tersebut" (H.R Khatib dalam al-Tarikh)
43. "Seorang mukmin tidak boleh membenci istrinya. Sekiranya ia tidak senang dengan salah satu sifatnya, maka boleh jadi ia akan senang dengan sifat yang lainnya" (H.R Muslim dan Ahmad)
44. "Orang yang paling rendah martabatnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah suami yang berhubungan badan dengan istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrrinya" (H.R Muslim dan Ahmad)
45. "Apakah tidak punya rasa malu orang yang memukuli istrinya seperti memukuli hamba sahaya? Ia memukuli di pagi hari, kemudian menyetubuhinya di sore hari.Tidakkah ia merasa malu?" (H.R "Abdurrazag dalam al-Jami')
46. "Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang terbaik bagi keluarganya, dan akulah yang paling baik di antara kalian terhadap keluarganya " (H.R Turmudzi dan Ibn Hibban).
47. "Setiap istri yang meminta cerai tanpa ada alasan sama sekali, maka haram baginya mencium wangi surga" (H.R Ahmad,Abu dawud, dan Turmudzi)
48. "Ada dua golongan (penghuni neraka) dari umatku yang belum pernah kulihat sebelumnya. Pertama, golongan manusia yang memukuli orang lain dengan cambuk mereka yang seperti ekor lembu. Kedua, golongan wanita yang kelihatannya berpakaian namun sebenarnya mereka telanjang. Mereka mencuri perhatian (kaum lelaki) dan berjalan dengan melenggak-lenggok. Rambut mereka ditata sedemikian rupa sehingga menyerupai punuk unta yang mendoyong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium harumnya bau surga, padahal baunya bisa tercium dari jarak yang sedemikian jauh (H.R Muslim dan Ahmad dalam al-Musnad).

Wa shallallahu 'ala sayyidina Muhammadin wa 'ala 'alihi wa shahbihi ajma'in wal hamdu lillah rabbil 'alamin


Maraji' / Daftar Pustaka
1. Judul Asli :Adaabuz zifaaf fis sunnah al-muthahharah
Edisi Indonesia: Bagaimana Anda Menikah
Pengarang : Muhammad Nashiruddin Al-Albani
2. Judul Asli :Al-Zawaj al-Islami al-Mubakkir:Sa'adah wa Hashanah
Edisi Indonesia: Kawinlah Selagi Muda
Pengarang : Muhammad 'Ali al-Shabuni
3. wido Q. supraha



1 comment:

Anonymous said...

Mas, minta ijin untuk menyalin risalah nikah. ingin saya pasang di blog pernikahan kami.

Terima Kasih.

Farid